Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud pengaturan Desa Wisata adalah memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan Desa Wisata. (2) Pengaturan Desa Wisata bertujuan untuk: a. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pelestarian dan pendayagunaan potensi alam dan potensi desa; b. menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal; dan c. meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Koreksi Anda