Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan wajib merahasiakan identitas Pengadu atau Pelapor. (2) Apabila diperlukan, Badan Kehormatan dapat meminta penegak hukum untuk memberikan perlindungan keamanan kepada Pengadu atau Pelapor.
Koreksi Anda