Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat bukti lain adalah alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dituliskan, diterimakan atau disimpan, difoto, direkam secara elektronik atau yang sejenisnya, dan ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran.
Koreksi Anda