Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengambilan keputusan harus didasarkan kepada sekurang- kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. (2) Alat bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Keterangan saksi; b. Surat; c. Keterangan ahli; d. Keterangan teradu atau terlapor; e. Alat bukti lain. (3) Sidang Badan Kehormatan dapat MENETAPKAN keabsahan dari suatu alat bukti.
Koreksi Anda