Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengambilan keputusan harus didasarkan kepada sekurang- kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah.
(2) Alat bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keterangan saksi;
b. Surat;
c. Keterangan ahli;
d. Keterangan teradu atau terlapor;
e. Alat bukti lain.
(3) Sidang Badan Kehormatan dapat MENETAPKAN keabsahan dari suatu alat bukti.
Koreksi Anda
