Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Ringan adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut :
a. Tidak mengandung pelanggaran hukum;
b. Tidak menghadiri rapat yang merupakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa keterangan;
c. Menyangkut etika pribadi dan keluarga;
d. Menyangkut tata tertib yang tidak diliputi media massa.
(2) Pelanggaran sedang adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut :
a. Mengandung pelanggaran hukum;
b. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh Badan Kehormatan;
c. Mengulangi ketidak hadiran dalam rapat yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya sebanyak 6 (enam)kali berturut-turut tanpa keterangan setelah sebelumnya mendapat sanksi ringan;
d. Menyangkut pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.
(3) Pelanggaran berat adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut :
a. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh Badan Kehormatan;
b. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur DPRD;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat sebagai calon anggota yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
e. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur DPRD;
f. Tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana; dan
g. Terbukti melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
