Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Kehormatan melakukan tugas dan wewenang beracara terhadap semua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD. (2) Jenis Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Pelanggaran terhadap hal yang dilarang; b. Pelanggaran terhadap hal yang diwajibkan; dan c. Pelanggaran terhadap hal yang tidak patut dilakukan.
Koreksi Anda