Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Kehormatan melakukan tugas dan wewenang beracara terhadap semua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD.
(2) Jenis Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Pelanggaran terhadap hal yang dilarang;
b. Pelanggaran terhadap hal yang diwajibkan;
dan
c. Pelanggaran terhadap hal yang tidak patut dilakukan.
Koreksi Anda
