Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima pengaduan, Sekretariat DPRD melakukan verifikasi kelengkapan pengaduan meliputi :
a. identitas pengadu yang masih berlaku;
b. identitas teradu;
c. pemasalahan yang dilakukan; dan
d. bukti-bukti yang berkaitan dengan fakta/ peristiwa yang diadukan.
(2) Untuk melakukan verifikasi terhadap unsur administratif dan materi pengaduan, Badan Kehormatan dibantu oleh Sekretariat DPRD dan tenaga ahli.
(3) Sekretariat DPRD DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pengaduan.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan verifikasi terhadap materi aduan.
(5) Sekretariat DPRD dan tenaga ahli melaporkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan (4) kepada Badan Kehormatan dalam waktu paling lambat (lima) hari kerja.
(6) Dalam hal pengaduan telah dinyatakan lengkap secara administrasi dan memenuhi ketentuan Tata Tertib dan Kode Etik, pengaduan diterima oleh Sekretariat DPRD dan kepada pengadu diberikan surat tanda penerimaan pengaduan dan selanjutnya diajukan dalam rapat Badan Kehormatan.
(7) Dalam hal pengaduan belum lengkap, Sekretariat DPRD memberitahukan kepada pengadu tentang kekuranglengkapan pengaduan, dan pengadu diminta melengkapi pengaduan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya surat pemberitahuan kekurang-lengkapan pengaduan.
(8) Apabila kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak dipenuhi, pengaduan tidak diregistrasi dalam buku register.
(9) Pengaduan yang dinyatakan tidak diterima dan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, tidak dapat diajukan kembali.
(10) Pengaduan diajukan tanpa dibebani biaya.
Koreksi Anda
