Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau anggota masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus secara tertulis dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh pengadu diatas materai, disertai dengan identitas yang lengkap dan bukti dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan.
(3) Badan Kehormatan wajib menjaga kerahasiaan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu.
Koreksi Anda
