Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 31 dan 32 selanjutnya ditetapkan sebagai keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna. (2) Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah keputusan Badan Kehormatan diterima oleh Pimpinan DPRD. (3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Koreksi Anda