Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persidangan diawali dengan pembacaan pengaduan atau laporan tentang adanya dugaan pelanggaran. (2) Persidangan selanjutnya meminta keterangan dari pengadu atau pelapor, teradu atau terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. (3) Persidangan Badan Kehormatan sampai dengan pengambilan keputusan, paling lama 60 (enam puluh) hari.
Koreksi Anda