Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persidangan diawali dengan pembacaan pengaduan atau laporan tentang adanya dugaan pelanggaran.
(2) Persidangan selanjutnya meminta keterangan dari pengadu atau pelapor, teradu atau terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi.
(3) Persidangan Badan Kehormatan sampai dengan pengambilan keputusan, paling lama 60 (enam puluh) hari.
Koreksi Anda
