Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perpustakaan di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perpustakaan.
Koreksi Anda
