Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan literasi masyarakat dilakukan dengan mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat mengembangkan Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Desa/ Kelurahan, taman baca dan/ atau sarana baca lainyang berbasis teknologi informasi dan berbasis inklusi sosial. (2) Perpustakaan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan akses komputer dan internet serta kegiatan literasi digital. (3) Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan perpustakaan sebagai pusat kegiatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda