Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan gemar membaca dan peningkatan literasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dengan menyediakan bahan bacaan bermutu dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.
Koreksi Anda
