Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan gemar membaca dilakukan melalui:
a. Keluarga;
b. satuan pendidikan;
c. pemerintah daerah; dan
d. masyarakat.
(2) Pembudayaan gemar membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui penyediaan akses buku murah dan berkualitas di perpustakaan serta disediakan masyarakat melalui akses buku di masing- masing keluarga.
(3) Pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran; dan
b. mengembangkan gerakan literasi sekolah melalui kegiatan yang diinisiasi perpustakaan sekolah.
(4) Pembudayaan gemar membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana perpustakaan di tempat- tempat umum yang mudah dijangkau dan bermutu; dan
b. gerakan masyarakat membaca.
(5) Gerakan Masyarakat Membaca sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b diatas dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(6) Satuan pendidikan membina pembudayaan gemar membaca peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dengan memanfaatkan perpustakaan sekolah.
Koreksi Anda
