Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan. (2) Masyarakat/badan usaha dapat menyerahkan hasil karya cetak dan/atau karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda