Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumberdaya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud padaayat (1), dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dantujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat
(2), dilakukan secara berkesinambungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan perpustakaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
