Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya; b. memberikan pelayanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya, berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan c. menyelenggarakan dan mengembangkan jaringan kerja sama/kemitraan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda