Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Sekolah berkewajiban untuk:
a. memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
b. mengembangkan koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan;
c. melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan dilingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
d. mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sekolah berkewajiban mengalokasikan danapaling sedikit 5% (lima perseratus) dari anggaran belanja operasional Sekolah/ Madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
(3) Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan Sekolah/ Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
