Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Sekolah/Madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. (2) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. mengembangkan koleksi perpustakaan; b. mengolah bahan perpustakaan; c. mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan; d. menyelenggarakan pendidikan pemustaka; e. melakukan perawatan koleksi; f. menunjang terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah; g. menyediakan jasa perpustakaan dan informasi; h. melaksanakan kegiatan literasi informasi; dan i. melakukan kerjasama dan promosi perpustakaan. (3) Perpustakaan yang termasuk dalam Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksudpada ayat (1), adalah: a. Perpustakaan PAUD, TK atau bentuk lain yang sederajat; b. Sekolah Dasar (SD)dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; dan c. Perpustakaan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda