Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan dan masyarakat. (2) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyelenggarakan perpustakaan umum yang koleksinya mendukung pelestarian dan pengembangan budaya Daerah dalam rangka memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat; b. mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; c. melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi wilayah/tempat yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap; dan d. menyelenggarakan dan mengembangkan jaringan kerja sama/kemitraan bidang perpustakaan yang keanggotaannya meliputi berbagai jenis perpustakaan.
Koreksi Anda