Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah; dan c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan. (2) Alihmedia naskah kuno sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda