Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan; b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki dan mendaftarkan ke Perpustakaan Nasional melalui Perpustakaan Daerah; c. menjaga kelestarian dan keselamatan Sumber daya perpustakaan di lingkungannya; d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan. (2) Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda