Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh layanan, memanfaatkan, dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;dan
c. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing- masing.
Koreksi Anda
