Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan informasi kepada pemustaka, meningkatkan gemar membaca, dan memperluas wawasan dalam meningkatkan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Koreksi Anda
