Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; h. pemulihan keamanan dan ketertiban; i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan j. pemulihan fungsi pelayanan publik. (2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana, Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. (4) Dalam menyusun rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan: a. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; b. kondisi sosial; c. adat-istiadat; d. budaya; dan e. ekonomi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda