Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. Pemantauan terhadap: 1) Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam 2) Penggunaan teknologi tinggi; c. Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Koreksi Anda