Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah Daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan. (2) Laporan hasil pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah serta masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
Koreksi Anda