Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Pemerintah Daerah, melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana pada semua tahap bencana.
Koreksi Anda