Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana.
(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. santunan duka cita;
b. santunan kecacatan;
c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Pemerintah Daerah, melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana pada semua tahap bencana.
Koreksi Anda
