Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD, meliputi tahap prabencana, tahap tanggap darurat, dan tahap pascabencana. (2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda