Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bersumber dari APBD. (2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat (3) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Koreksi Anda