Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bersumber dari APBD.
(2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
(3) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Koreksi Anda
