Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap, meliputi:
a. prabencana;
b. tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Koreksi Anda
