Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peran lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyediakan sarana dan pelayanan untuk melengkapi kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh masyarakat Pemerintah Daerah.
(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah; dan
b. memberikan dan melaporkan kepada Kepala BPBD dalam mengumpulkan barang dan uang untuk membantu kegiatan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
