Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga internasional menjadi mitra masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana.
(2) Pelaksanaan Penanggulangan bencana oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
