Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; c. menumbuhkembangkan perilaku ramah lingkungan dan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan bencana; d. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana; dan/atau
Koreksi Anda