Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan kabupaten/kota lain; d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; f. MENETAPKAN kebijakan muatan lokal penanggulangan bencana dalam tingkat pendidikan dasar; g. mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan berbasis pada pengurangan risiko bencana; h. mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan; i. mengatur dan mengendalikan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang dalam kegiatan penanggulangan bencana dimana Instansi Penyelenggaran Penanggulangan Bencana sebagai koordinator; j. melakukan pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; k. memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan Bencana untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan; l. menghentikan usaha dan/atau kegiatan sementara waktu sampai dengan ditaatinya perintah dalam rangka pentaatan penanggulangan bencana; m. mencabut izin atau merekomendasikan untuk dicabut izin usaha dan/atau kegiatan yang telah melanggar ketentuan penanggulangan bencana; n. melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan o. mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda