Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerugian materiil, imateriil, dan korban jiwa; dan
i. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik sebelum, pada saat maupun setelah terjadinya bencana.
Koreksi Anda
