Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 24, pasal 30, pasal 31 ayat (2), pasal 32 ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
