Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kearsipan internal sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kearsipan I pada pemerintah daerah kabupaten terhadap seluruh perangkat daerah pada pemerintah daerah kabupaten sesuai wilayah kewenangannya. (2) Pengawasan kearsipan internal terdiri atas : a. Pengawasan sistem kearsipan internal; b. Pengawasan pengelolaan arsip aktif; dan c. Pengawasan penyelamatan arsip statis internal. (3) Aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi: a. Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip;dan b. Sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia kearsipan, dan prasaranan dan sarana. (4) Pengawasan pengelolaan arsip aktif dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan sistim kearsipan internal selesai dilakukan. (5) Aspek penilaian dalam pengawasan arsip aktif meliputi pemberkasan dan penyimpanan arsip aktif. (6) Pengawasan penyelamatan arsip internal dilaksanakan oleh LKD pemerintah daerah kabupaten terhadap perangkat daerah tingkat kabupaten. (7) Aspek penilaian dalam pengawasan penyelamatan arsip statis internal sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c meliputi pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan JRA berketerangan permanen atau memiliki nilai guna kesejarahan.
Koreksi Anda