Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan kearsipan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam ruang lingkup sebagai berikut:
a. pengelolaan arsip;
b. penyelamatan arsip;
c. penggunaan arsip;
d. penyediaan sumber daya pendukung; dan
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
