Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan kearsipan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam ruang lingkup sebagai berikut: a. pengelolaan arsip; b. penyelamatan arsip; c. penggunaan arsip; d. penyediaan sumber daya pendukung; dan e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda