Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
b. penyusunan pedoman kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d. sosialisasi kearsipan;
e. pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
f. perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
(2) LKD melaksanakan pembinaan kearsipan kepada Perangkat Daerah, BUMD dan masyarakat.
(3) Unit Kearsipan melaksanakan pembinaan kearsipan secara internal di lingkungan Pencipta Arsip.
Koreksi Anda
