Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan untuk : a. mengatur standar dan kendali mutu terhadap pembinaan dan pengelolaan kearsipan; b. menata pengelolaan Kearsipan Daerah dalam kesatuan sistem kearsipan nasional; c. mengatur standar fungsi, kendali mutu dan meningkatkan kapasitas unit kearsipan dan kelembagaan; d. mengatur kompetensi, profesionalisme dan kinerja kearsipan; e. mengatur standar dan kendali mutu terhadap prasarana dan sarana dalam pengelolaan kearsipan; f. mengatur kriteria, tanggungjawab dan strategi terhadap perlindungan dan penyelamatan arsip; g. mengatur strategi pencapaian visi dan misi pengelolaan Kearsipan Daerah; h. mengatur prinsip-prinsip kerjasama; dan i. mengatur dan MENETAPKAN program di bidang pengelolaan kearsipan daerah.
Koreksi Anda