Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan untuk :
a. mengatur standar dan kendali mutu terhadap pembinaan dan pengelolaan kearsipan;
b. menata pengelolaan Kearsipan Daerah dalam kesatuan sistem kearsipan nasional;
c. mengatur standar fungsi, kendali mutu dan meningkatkan kapasitas unit kearsipan dan kelembagaan;
d. mengatur kompetensi, profesionalisme dan kinerja kearsipan;
e. mengatur standar dan kendali mutu terhadap prasarana dan sarana dalam pengelolaan kearsipan;
f. mengatur kriteria, tanggungjawab dan strategi terhadap perlindungan dan penyelamatan arsip;
g. mengatur strategi pencapaian visi dan misi pengelolaan Kearsipan Daerah;
h. mengatur prinsip-prinsip kerjasama; dan
i. mengatur dan MENETAPKAN program di bidang pengelolaan kearsipan daerah.
Koreksi Anda
