Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(2) Kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan;
b. pengelolaan arsip;
c. pembangunan SIKK dan JIKK;
d. organisasi kearsipan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. prasarana dan sarana;
g. perlindungan dan penyelamatan;
h. sosialisasi;
i. kerjasama; dan
j. pendanaan.
(3) Kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman dalam Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah.
Koreksi Anda
