Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (2) Kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan; b. pengelolaan arsip; c. pembangunan SIKK dan JIKK; d. organisasi kearsipan; e. pengembangan sumber daya manusia; f. prasarana dan sarana; g. perlindungan dan penyelamatan; h. sosialisasi; i. kerjasama; dan j. pendanaan. (3) Kebijakan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah.
Koreksi Anda