Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh LKD (2) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SKK yang meliputi: a. penetapan kebijakan; b. pembinaan kearsipan; dan c. pengelolaan arsip. (3) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung sumber daya kearsipan meliputi: a. sumber daya manusia; b. prasarana dan sarana; c. organisasi kearsipan; dan d. pendanaan.
Koreksi Anda