Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh LKD
(2) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SKK yang meliputi:
a. penetapan kebijakan;
b. pembinaan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
(3) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung sumber daya kearsipan meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan sarana;
c. organisasi kearsipan; dan
d. pendanaan.
Koreksi Anda
