Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan daerah dilaksanakan dengan berasaskan :
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan
d. keamanan dan keselamatan
e. keprofesinalan;
f. keresponsifan;
g. keantisipatifan;
h. kepartisipatifan;
i. akuntabilitas;
j. kemanfaatan;
k. aksesibilitas; dan
l. kepentingan umum
Koreksi Anda
