Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan daerah dilaksanakan dengan berasaskan : a. kepastian hukum; b. keautentikan dan keterpercayaan; c. keutuhan d. keamanan dan keselamatan e. keprofesinalan; f. keresponsifan; g. keantisipatifan; h. kepartisipatifan; i. akuntabilitas; j. kemanfaatan; k. aksesibilitas; dan l. kepentingan umum
Koreksi Anda