Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau Badan Hukum dalam membangun fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal harus sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan.
(3) Ketentuan mengenai standar pelayanan minimal terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
