Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, penyediaannya harus disesuaikan dengan fungsi Jalan yang bersangkutan.
(2) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan pejalan kaki;
d. halte;dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Koreksi Anda
