Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi :
a. Ruang Lalu Lintas Jalan;
b. Terminal; dan
c. Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
Koreksi Anda
