Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a, dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di Bidang Perhubungan meliputi :
a. Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan
b. Manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
d. Perizinan angkutan umum;
e. Pengembangan system informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
f. Pembinan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
g. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
