Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten meliputi: a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten untuk antarkota dalam wilayah kabupaten; b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten untuk perkotaan dalam wilayah kabupaten; dan c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten untuk perdesaan dalam wilayah kabupaten. (2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala kabupaten. (3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam wilayah kabupaten memuat: a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten; b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi; c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala kabupaten;dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala kabupaten. (4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten; b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat kabupaten; c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten; d. penyusunan rencana umum jaringan jalan kabupaten; e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan; f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang kabupaten; g. pembangunan simpul kabupaten; dan h. pengembangan teknologi industri lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten.
Koreksi Anda