Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan perhubungan yang terdiri atas : a. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. Manajemen dan rekayasa lalu-lintas; c. Analisis dampak lalu-lintas; d. Manajemen kebutuhan lalu-lintas dan pencegahan pelanggaran lalu- lintas; e. Angkutan; f. Pengusahaan dan perizinan Angkutan; g. Pengawasan dan pelayanan lalu-lintas dan angkutan jalan; h. Penyelenggaraan perkeretaapian; i. Penyelenggaraan transportasi air; j. Penyelenggaraan transportasi udara; k. Sistem informasi transportasi; l. Pembinaan dan pengawasan m. Pendanaan; n. Kerja sama penyelenggaraan perhubungan; dan o. Peran serta masyarakat. (2) Penyelenggaraan perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah di Daerah dan antara Daerah dengan daerah lainnya.
Koreksi Anda